Testimoni pembicara dan peserta Seminar Hukum “Kiat Menjadi Pengacara Sukses dan Go Internasional” yang baru saja selesai diselenggarakan di Ballroom Kemala Universitas Esa Unggul, Jakarta.
Senin, 24 Oktober 2016
Hotman Paris Hutapea Mengisi Seminar Hukum di Universitas Esa Unggul
Testimoni pembicara dan peserta Seminar Hukum “Kiat Menjadi Pengacara Sukses dan Go Internasional” yang baru saja selesai diselenggarakan di Ballroom Kemala Universitas Esa Unggul, Jakarta.
Jumat, 21 Oktober 2016
Selamat Kepada 3 Tim Pemenang Mahasiswa Universitas Esa Unggul Program Kreatifitas Mahasiswa Gagasan Tertulis dan Artikel Ilmiah untuk Mendapat Pendanaan Tahun 2017 oleh Kemenristek dan Pendidikan Tinggi
Selamat Kepada 3 Tim Pemenang Mahasiswa Universitas Esa Unggul Program Kreatifitas Mahasiswa Gagasan Tertulis dan Artikel Ilmiah untuk Mendapat Pendanaan Tahun 2017 oleh Kemenristek dan Pendidikan Tinggi
Pada tanggal 20 Oktober 2016 sudah
diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
pemenang Program Kreativitas penulisan Artikel Ilmiah (AI) dan Gagasan
Tertulis (GT) 2016 telah terpilih sebanyak 500 judul. PKM-GT sebanyak
400 judul, PKM-AI sebanyak 80 judul dan PKM-GT PIMNAS sebanyak 20 judul
memperoleh nilai tertinggi dan layak untuk diberi penghargaan sebesar
Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) per judul.
Berikut ini adalah 2 (dua) Judul PKM
Gagasan Tertulis dan 1 (satu) judul PKM Artikel Ilmiah dari mahasiswa
Universitas Esa Unggul:
1. PKM Artikel Ilmiah
Dengan Judul : “Aktivitas Antibiotik Ekstrak Mikroba Actinomycetes Yang Diisolasi Dari Perairan Laut Kepulauan Seribu Provinsi Dki Jakarta Terhadap Mycobacterium Tuberculosis Galur Labkes-026: Pemanfaatan Kekayaan Laut Indonesia Sebgai Terobosan Baru Terapi Tuberculosis Multi Drug Resistant”
Dengan Judul : “Aktivitas Antibiotik Ekstrak Mikroba Actinomycetes Yang Diisolasi Dari Perairan Laut Kepulauan Seribu Provinsi Dki Jakarta Terhadap Mycobacterium Tuberculosis Galur Labkes-026: Pemanfaatan Kekayaan Laut Indonesia Sebgai Terobosan Baru Terapi Tuberculosis Multi Drug Resistant”
Ketua : Catherine Hermawan Salim (2013-66-164)
Anggota : Esti Esterlina Senandi ( 2014-66-004), Rika Mariana Fitria (2013-66-014)
Pembimbing : Abdul Chalik Meidian, Amd.FT., SAP., M.Fis.
Anggota : Esti Esterlina Senandi ( 2014-66-004), Rika Mariana Fitria (2013-66-014)
Pembimbing : Abdul Chalik Meidian, Amd.FT., SAP., M.Fis.
2. PKM Gagasan Tertulis
Dengan Judul : “Electric Reconnaissance Glasses (ERG): Kaca Mata Anti Tidur dengan Eye Detector dan Electrical Stimulation Guna Meningkatkan Fokus Wakil Rakyat”
Dengan Judul : “Electric Reconnaissance Glasses (ERG): Kaca Mata Anti Tidur dengan Eye Detector dan Electrical Stimulation Guna Meningkatkan Fokus Wakil Rakyat”
Ketua : Ilmi Kamila (2013-66-144)
Anggota : Astri Wahdini ( 2013-66-264), Angga Darmawan Riyanto P (2014-33-006)
Pembimbing : Arief Suwandi, S.T.,M.T.
Anggota : Astri Wahdini ( 2013-66-264), Angga Darmawan Riyanto P (2014-33-006)
Pembimbing : Arief Suwandi, S.T.,M.T.
3. PKM Gagasan Tertulis
Dengan Judul :”Strategi Pengembangan UMKM Pedesaan Menuju Entrepreneurs Village Pada Pasar Global”
Dengan Judul :”Strategi Pengembangan UMKM Pedesaan Menuju Entrepreneurs Village Pada Pasar Global”
Ketua : Hutami Adhiningsih (2015-12-121)
Anggota : Azzah Azizah As-Sahih ( 2014-71-065), Rizky Oktamara (2013-81-044)
Pembimbing : Ir. Jatmiko, M.M.
Anggota : Azzah Azizah As-Sahih ( 2014-71-065), Rizky Oktamara (2013-81-044)
Pembimbing : Ir. Jatmiko, M.M.
Download Artikel dibawah ini :
Rabu, 12 Oktober 2016
Penggunaan Bahasa Asing Jadi Syarat Kelulusan Perguruan Tinggi Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Penggunaan Bahasa Asing Jadi Syarat Kelulusan Perguruan Tinggi Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar
sidang pendahulan terkait penggunaan bahasa asing dalam sistem
pendidikan nasional. Gugatan itu diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan
Konstitusi (FKHK) yang mewakili mahasiswa, guru dan dosen.
Perkara No. 98/PUU-XIV/2016, Uji UU Bahasa Indonesia di Mahkamah Konstitusi
Adapun yang tergabung dalam Koalisi Bumikan Bahasa Indonesia (KBBI) :
1. Vicktor Santoso Tandiasa S.H., M.H
2. Rasminto S.pd.,M.Pd
3. Dhisky, S.S., M.Pd
4. Arif Rachman
5. Ryan Muhammad, S.h., M.Si(Han)
6. Mochamad Roem Djibran, S.H., M.H
7. Sodikin S.H
8. Rifal Afriadi, S.S
9. Syurya Muhammad Nur, S.pd., M.si
10. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul (BEM UEU)
11. Badan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU)
12. Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)
Adapun yang tergabung dalam Koalisi Bumikan Bahasa Indonesia (KBBI) :
1. Vicktor Santoso Tandiasa S.H., M.H
2. Rasminto S.pd.,M.Pd
3. Dhisky, S.S., M.Pd
4. Arif Rachman
5. Ryan Muhammad, S.h., M.Si(Han)
6. Mochamad Roem Djibran, S.H., M.H
7. Sodikin S.H
8. Rifal Afriadi, S.S
9. Syurya Muhammad Nur, S.pd., M.si
10. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul (BEM UEU)
11. Badan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU)
12. Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)
Gugatan yang dimohon oleh Viktor Santoso
Tandiasa, Ryan Muhammad, Sodikin, dan Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, serta Gerakan Mahasiswa Hukum
Jakarta itu, ingin menguji pasal 37 ayat 3 UU No 12 Tahun 2012 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pasal 33 ayat 3 UU No 12 Tahun 2003 tentang
Bendera, Bahasa Asing dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, kemudian
pasal 29 ayat 2 UU No 24 tahun 2009 tentang Lagu Kebangsaan.
“Pasal tersebut hanya mengatur ketentuan
bahwa bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
pendidikan dimaknai bahasa asing sebagai bahasa semua peserta didik di
semua jenjang pendidikan di Indonesia,” ujar Kuasa pemohon Achmad
Saifudin Firdaus dalam keterangan tertulisnya usai persidangan di MK,
Achmad mengatakan, seharusnya bahasa
Indonesia dapat dijadikan instrumen penunjukan eksitensi dan identitas
nasional. Namun kondisi yang terjadi sistem pendidikan perguruan tinggi
menjadikan bahasa asing sebagai syarat wajib.
“Namun pasal itu dimaknai juga sebagai syarat hasil penelitian karya
civitas akademik yang diterbitkan dalam jurnal international sebagai
syarat wajib kelulusan publikasi jurnal bagi mahasiswa S1, S2 dan S3,”
imbuhnya.Dia menjelaskan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat dalam satu sistem. Sehingga tidak menjadi beban proses pendidikan peserta didik.
“Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan agar bahasa asing dapat menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan namun tidak dapat menghambat kelulusan bagi peserta didik di Indonesia,” pungkasnya.
Usai membacakan permohonan Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna menutup sidang Permohonan dengan Nomor resgiter 98/PUU-XIV/2016 untuk dimusyawarahkan dengan hakim anggota lainnya. Sidang pun kembali dilanjutkan Senin (21/11) dengan agenda perbaikan permohonan.
Sumber: detik, BEM UEU
Sabtu, 01 Oktober 2016
Proposal Skripsi Fakultas Hukum Smt. Ganjil T.A 2015/2016
Proposal Skripsi Fakultas Hukum Smt. Ganjil T.A 2015/2016
Pengumuman Pendaftaran Sidang Proposal Skripsi Semester Ganjil T.A 2015/2016
Langganan:
Postingan
(
Atom
)