Rabu, 21 Desember 2016

Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul




Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia
Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia

Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Menyelenggarakan Seminar dengan tema “Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia” pada Rabu, 21 Desember 2016 di Ruang 811, Lantai 8, Gedung Utama, Universitas Esa Unggul.
Acara di buka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Wasis Susetio, SH.,MH, MA, di lanjutkan oleh para pembicara Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, S.H, L.L.M., Ph.D pembicara kedua Dr. Chandra Motik, S.H, LLM dan pembicara ketiga Drs. Basuki, S.H, M.H, CLA.
Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, S.H, L.L.M., Ph.D, Dr. Chandra Motik, S.H, LLM dan Drs. Basuki, S.H, M.H, CLA.
Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, S.H, L.L.M., Ph.D, Dr. Chandra Motik, S.H, LLM dan Drs. Basuki, S.H, M.H, CLA.
Kita sudah sering mendengar bahwa secara geografis lndonesia terdiri dari beribu-ribu pulau, dilintasi garis khatulistiwa, terletak di antara benua Asia dan Australia serta di antaraSamudera Pasifik dan Samudera Hindia, luas perairannya yang terdiri dari laut territorial,perairan kepulauan dan perairan pedalaman seluas lebih kurang 2,7 juta kilometer persegi atau sekitar 70% dari luas wilayah NKRI, sedangkan daratan seluas kurang lebih 1,9 juta kilometerpersegi. Di samping itu Zona Ekonomi Eksklusif lndonesia (ZEEI) yurisdiksi seluas 3,1 kilometer persegimenambah luas wilayah laut nasional lndonesia menjadi 5,8 juta kilometer persegi.Oleh karena itu merupakan suatu keniscayaan bahwa lndonesia adalah negara berciri maritim.pola sikap dan pola tindak bangsa harus didasari oleh kesadaran ruang maritim tempat kita berada, sehingga sejatinya visi maritime menjadituntutan dan kebutuhan bagi bangsa lndonesia.

Read More..

Minggu, 11 Desember 2016

Program Studi Manajemen Informasi Kesehatan Universitas Esa Unggul Gelar Senwodipa




Program Studi Manajemen Informasi Kesehatan Universitas Esa Unggul Gelar Senwodipa
Program Studi Manajemen Informasi Kesehatan Universitas Esa Unggul Gelar Senwodipa

Program Studi Manajemen Informasi Kesehatan Universitas Esa Unggul Gelar Senwodipa

Program Studi S1 dan D4 Manajemen Informasi Kesehatan Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Esa Unggul  menyelenggarakan SeNWoDiPa (Seminar Nasional, Workshop dan Diskusi ) di Hotel Acacia tanggal 10 dan 11 Desember 2016.
Hari pertama pada tanggal 10 Desember 2016 diisi dengan Seminar Nasional Tema “Disharmoni Peraturan Perundangan tentang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (Profesional Manajemen Informasi Kesehatan) Memaknai Permenpan-RB No. 30 Tahun 2013 dan PMK Nomor 75 tahun 2014”. Dengan nara sumber: Kepala Biro Hukor Kemenkes RI, Dr. Wasis Susetio, SH, MH  (Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul), dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI.
Beberapa Pembicara di Senwodipa
Beberapa Pembicara di Senwodipa
Workshop bertema “Implementasi Konsensus BPJS Kesehatan (Surat Edaran No. HK.03.03/Menkes/63/2016)”, dengan narasumber: Kepala BPJS Kesehatan Pusat Jakarta, Dr. dr. Toar JM Lalisang  (RSCM Jakarta) dan dr. Mayang Angraeni (pakar koding Universitas Esa Unggul).
Akhir acara diisi dengan diskusi panel petama dengan tema “Kebijakan dan Arah Pengembangan Pendidikan MIK di Indonesia”, “Sharing Pembelajaran Prodi S1 HIM di University of Pittsburgh, Pennsylvania, USA” dan “Sosialisasi Kurikulum Prodi S1 MIK Universitas Esa Unggul” dengan narasumber: DIRJEN BELMAWA Kemenristek DIKTI, Videocomference Prof Bambang Parmanto (University Pittsburgh , Pensiylvania, USA) dan Dr. Hozizah, SKM, MKM (Universitas Esa Unggul).
Diskusi panel II dengan tema “Rumusan rekomendasi  Disharmoni peraturan perundangan tentang rekam medis dan informasi kesehatan”dilanjutkan pada tanggal 11 Desember 2016, dengan narasumber: Lily Widjaya , SKM,MM (Universitas Esa Unggul) dan Elise Garmelia, SKM, MSi.

Read More..

Selasa, 08 November 2016

Membagi Kekuasaan Kehakiman




Binsar Gultom, Hakim PN Jakpus
Binsar Gultom, Hakim PN Jakarta Pusat

Membagi Kekuasaan Kehakiman

Dr. Binsar Gultom, SH, SE, MH
Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan kini memasuki tahap pembahasan oleh DPR serta pemerintah. Rancangan ini akan mengubah kekuasaan kehakiman sekarang karena membagikan tanggung jawab kekuasaan kehakiman kepada lembaga lain.
Yang pertama-tama harus digarisbawahi adalah independensi kekuasaan kehakiman harus dijaga. Mengapa? Pertama, Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 mengatakan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, sehingga lembaga ini perlu dijaga sedemikian rupa, jangan sampai ada pihak lain yang mengintervensi sesuai dengan ajaran Trias Politica-Montesqueu  (sistem pembagian kekuasaan negara). Untuk menjaga martabat dan wibawa kekuasaan kehakiman itu, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga Komisi Yudisial (KY) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22/2004 tentang KY.
Kedua, Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan “Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (MK)”. Dengan dasar ini, tidak ada landasan hukum sedikit pun bagi pemerintah dan DPR untuk membagikan tanggung jawab kepada lembaga yudikatif (MA) di luar kekuasaan kehakiman. Jika pemerintah berkehendak membagikan tanggung jawab kekuasaan kehakiman selain kepada MA dan MK, menurut penulis, ubah dulu Pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Diadakannya sistem satu atap lembaga kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung merupakan kesepakatan reformasi untuk mengembalikan kemurnian sifat independensi kekuasaan kehakiman yang mandiri, yang selama ini terabaikan oleh pemerintah. Jika masih ada produk undang-undang lain yang bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang di bawahnya dengan sendirinya akan batal demi hukum atau setidaknya bisa dibatalkan lewat pengajuan materiil ke MK.
Buktinya, untuk memurnikan independensi kekuasaan kehakiman tersebut dari segala campur tangan pemerintah dan legislatif, termasuk pihak lain, presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan peradilan umum, tata usaha negara dan agama ke MA. Yang selama ini dipegang oleh Kementerian Kehakiman (Kementerian Hukum dan HAM), kini telah dipegang seutuhnya oleh lembaga yudikatif, yakni MA.
Ada alasan bahwa kekuasaan kehakiman yang ditumpuk pada satu titik di MA membuat beban berat bagi MA dalam manajemen hakim dan perkara. Sehingga, idealnya aspek manajemen hakim dibagi dengan lembaga independen lain untuk mencegah kekuasaan absolut di satu lembaga. Alasan ini haruslah ditolak karena pembagian kekuasaan kehakiman tidak menjamin tidak akan ada lagi masalah di lembaga yudikatif (MA).
Jika kekuasaan kehakiman yang dipegang MA akan dibagi-bagikan kepada lembaga independen lain, apakah lembaga yudikatif, seperti MK, atau lembaga legislatif dan eksekutif akan dibagi-bagikan juga tanggung jawabnya kepada lembaga independen lain? Lembaga mana di Indonesia ini yang administrasi dan manajemennya sempurna 100 persen? Hemat penulis, jika ada kekurangan di MA, bukan berarti lembaganya yang diobok-obok, tapi mari kita berpikir jernih untuk mencari solusi tanpa harus merombak Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan turunannya yang masih berlaku.
Kewenangan kekuasaan kehakiman, baik secara teknis peradilan maupun administrasi peradilan, dipegang MA yang memiliki dasar hukum. Pertama, konstitusi dan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004. Kedua, putusan MK tertanggal 7 Oktober 2015, yang telah mencabut kewenangan KY di bidang perekrutan hakim pada tingkat pertama.
Jika pemerintah dan DPR berinisiatif mengadopsi semangat pembagian kekuasaan kehakiman, seperti dalam hal perekrutan dan promosi serta mutasi hakim, hemat penulis, campur tangan dan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Dengan demikian, menyangkut pembagian kekuasaan kehakiman dan usia para hakim yang rencananya akan diturunkan dan dilakukan periodisasi sebaiknya tidak perlu dimasukkan ke RUU Jabatan Hakim. Selain perubahan itu akan bertentangan dengan UUD 1945, hal tersebut akan kontradiktif dengan putusan MK terkait dengan dikabulkannya usia hakim pajak, tanpa periodisasi yang telah disetarakan dengan usia hakim tinggi pada pengadilan tinggi tata usaha negara yang maksimal 67 tahun. Dengan diturunkannya usia para hakim hingga hakim agung akan berdampak bagi perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer, yang masih menetapkan usia pensiun para hakim tingkat pertama pada 65 tahun, hakim tingkat banding 67 tahun dan hakim agung 70 tahun.
Penurunan usia hakim dan periodisasi setiap lima tahun tidak akan menyentuh persoalan terhadap peningkatan kinerja para hakim. Hal ini justru akan merosotkan kualitas putusan hakim karena keahlian para hakim yang bertugas nantinya mayoritas kurang memiliki kemampuan di bidang teknis perkara. Hemat penulis, yang menjadi fokus pada RUU Jabatan Hakim ini sebaiknya menyangkut kesejahteraan dan keamanan para hakim dan status jabatannya sebagai pejabat negara yang selama ini terabaikan oleh pemerintah.
Sumber : Tempo

Read More..

Rabu, 02 November 2016

Universitas Esa Unggul Mengundang dan Membuka Kesempatan Sebagai Dekan dan Dosen Tetap




Read More..

Senin, 24 Oktober 2016

Hotman Paris Hutapea Mengisi Seminar Hukum di Universitas Esa Unggul



BEM Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Proudly Present: Seminar Hukum, kiat menjadi pengacara sukses dan go international, dengan pembicara Dr. Hotman Paris Hutapea, SH, M.Hum ,Senin 24 Oktober 2016.

Hotman Paris Hutapea Mengisi Seminar Hukum di Universitas Esa Unggul
Testimoni pembicara dan peserta Seminar Hukum “Kiat Menjadi Pengacara Sukses dan Go Internasional” yang baru saja selesai diselenggarakan di Ballroom Kemala Universitas Esa Unggul, Jakarta.


Read More..

Jumat, 21 Oktober 2016

Selamat Kepada 3 Tim Pemenang Mahasiswa Universitas Esa Unggul Program Kreatifitas Mahasiswa Gagasan Tertulis dan Artikel Ilmiah untuk Mendapat Pendanaan Tahun 2017 oleh Kemenristek dan Pendidikan Tinggi


Selamat Kepada 3 Tim Pemenang Mahasiswa Universitas Esa Unggul Program Kreatifitas Mahasiswa Gagasan Tertulis dan Artikel Ilmiah
Selamat Kepada 3 Tim Pemenang Mahasiswa Universitas Esa Unggul Program Kreatifitas Mahasiswa Gagasan Tertulis dan Artikel Ilmiah

Selamat Kepada 3 Tim Pemenang Mahasiswa Universitas Esa Unggul Program Kreatifitas Mahasiswa Gagasan Tertulis dan Artikel Ilmiah untuk Mendapat Pendanaan Tahun 2017 oleh Kemenristek dan Pendidikan Tinggi

Pada tanggal 20 Oktober 2016 sudah diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan pemenang Program Kreativitas penulisan Artikel Ilmiah (AI) dan Gagasan Tertulis (GT) 2016 telah terpilih sebanyak 500 judul. PKM-GT sebanyak 400 judul, PKM-AI sebanyak 80 judul dan PKM-GT PIMNAS sebanyak 20 judul memperoleh nilai tertinggi dan layak untuk diberi penghargaan sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) per judul.
Berikut ini adalah 2 (dua) Judul PKM Gagasan Tertulis dan 1 (satu) judul PKM Artikel Ilmiah dari mahasiswa Universitas Esa Unggul:
1. PKM Artikel Ilmiah
Dengan Judul         : “Aktivitas Antibiotik Ekstrak  Mikroba Actinomycetes Yang Diisolasi Dari Perairan Laut Kepulauan Seribu Provinsi Dki Jakarta Terhadap Mycobacterium Tuberculosis Galur Labkes-026: Pemanfaatan Kekayaan Laut Indonesia Sebgai Terobosan Baru Terapi Tuberculosis Multi Drug Resistant
Ketua                : Catherine  Hermawan Salim (2013-66-164)
Anggota              : Esti Esterlina Senandi ( 2014-66-004), Rika Mariana Fitria (2013-66-014)
Pembimbing           : Abdul Chalik Meidian, Amd.FT., SAP., M.Fis.
2. PKM Gagasan Tertulis
Dengan Judul         : “Electric Reconnaissance Glasses (ERG): Kaca Mata Anti Tidur dengan Eye Detector dan Electrical Stimulation Guna Meningkatkan Fokus Wakil Rakyat”
Ketua                : Ilmi Kamila  (2013-66-144)
Anggota              : Astri Wahdini ( 2013-66-264), Angga Darmawan Riyanto P (2014-33-006)
Pembimbing         : Arief Suwandi, S.T.,M.T.
3. PKM Gagasan Tertulis
Dengan Judul         :”Strategi Pengembangan UMKM Pedesaan Menuju Entrepreneurs Village Pada Pasar Global”
Ketua                : Hutami Adhiningsih  (2015-12-121)
Anggota              : Azzah Azizah As-Sahih  ( 2014-71-065), Rizky Oktamara  (2013-81-044)
Pembimbing           : Ir. Jatmiko, M.M.
Pemenang Program Kreatifitas Mahasiswa Gagasan Tertulis dan Artikel Ilmiah
Pemenang Program Kreatifitas Mahasiswa Gagasan Tertulis dan Artikel Ilmiah

Download Artikel dibawah ini :

Read More..

Rabu, 12 Oktober 2016

Penggunaan Bahasa Asing Jadi Syarat Kelulusan Perguruan Tinggi Digugat ke Mahkamah Konstitusi




Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi
Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi

Penggunaan Bahasa Asing Jadi Syarat Kelulusan Perguruan Tinggi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahulan terkait penggunaan bahasa asing dalam sistem pendidikan nasional. Gugatan itu diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang mewakili mahasiswa, guru dan dosen.
Perkara No. 98/PUU-XIV/2016, Uji UU Bahasa Indonesia di Mahkamah Konstitusi
Adapun yang tergabung dalam Koalisi Bumikan Bahasa Indonesia (KBBI) :
1. Vicktor Santoso Tandiasa S.H., M.H
2. Rasminto S.pd.,M.Pd
3. Dhisky, S.S., M.Pd
4. Arif Rachman
5. Ryan Muhammad, S.h., M.Si(Han)
6. Mochamad Roem Djibran, S.H., M.H
7. Sodikin S.H
8. Rifal Afriadi, S.S
9. Syurya Muhammad Nur, S.pd., M.si
10. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul (BEM UEU)
11. Badan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU)
12. Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)
Saat di Mahkamah Konstitusi
Saat di Mahkamah Konstitusi
Gugatan yang dimohon oleh Viktor Santoso Tandiasa, Ryan Muhammad, Sodikin, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, serta Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta itu, ingin menguji pasal 37 ayat 3 UU No 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 33 ayat 3 UU No 12 Tahun 2003 tentang Bendera, Bahasa Asing dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, kemudian pasal 29 ayat 2 UU No 24 tahun 2009 tentang Lagu Kebangsaan.
“Pasal tersebut hanya mengatur ketentuan bahwa bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan dimaknai bahasa asing sebagai bahasa semua peserta didik di semua jenjang pendidikan di Indonesia,” ujar Kuasa pemohon Achmad Saifudin Firdaus dalam keterangan tertulisnya usai persidangan di MK,
Achmad mengatakan, seharusnya bahasa Indonesia dapat dijadikan instrumen penunjukan eksitensi dan identitas nasional. Namun kondisi yang terjadi sistem pendidikan perguruan tinggi menjadikan bahasa asing sebagai syarat wajib.
“Namun pasal itu dimaknai juga sebagai syarat hasil penelitian karya civitas akademik yang diterbitkan dalam jurnal international sebagai syarat wajib kelulusan publikasi jurnal bagi mahasiswa S1, S2 dan S3,” imbuhnya.
Dia menjelaskan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat dalam satu sistem. Sehingga tidak menjadi beban proses pendidikan peserta didik.
“Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan agar bahasa asing dapat menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan namun tidak dapat menghambat kelulusan bagi peserta didik di Indonesia,” pungkasnya.
Usai membacakan permohonan Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna menutup sidang Permohonan dengan Nomor resgiter 98/PUU-XIV/2016 untuk dimusyawarahkan dengan hakim anggota lainnya. Sidang pun kembali dilanjutkan Senin (21/11) dengan agenda perbaikan permohonan.
Sumber: detik, BEM UEU

Read More..

Sabtu, 01 Oktober 2016

Pengumuman Wajib Cetak KTM untuk Absensi Perkuliahan 2016






Pengumuman Wajib Cetak KTM untuk Absensi Perkuliahan


Pengumuman Wajib Cetak KTM untuk Absensi Perkuliahan

Read More..

Proposal Skripsi Fakultas Hukum Smt. Ganjil T.A 2015/2016


Download :
Proposal Skripsi Fakultas Hukum Smt. Ganjil T.A 2015/2016

Pengumuman Pendaftaran Sidang Proposal Skripsi Semester Ganjil T.A 2015/2016



null

Read More..

Senin, 26 September 2016

PENYULUHAN HUKUM LKBH ESA UNGGUL “PEMBEBASAN NAPI BERSYARAT” DI LAPAS CIPINANG KELAS 1A, CIPINANG



Penyuluhan Hukum LKBH Esa Unggul “Pembebasan Napi Bersyarat” Di Lapas Cipinang Kelas 1a, Cipinang
Acara penyuluhan hukum LKBH pada hari Selasa (24/9), yang telah diagendakan sebelumnya, berlokasi di Lapas Cipinang Kelas 1A, Cipinang. Dengan Tim yang tergabung dari Pengurus LKBH, ditemani oleh sebagian mahasiswa angkatan 2015 yang baru saja bergabung, dosen dan tim dari Fakultas Hukum, serta Dekan Fakultas Hukum yang turut andil dalam mensukseskan acara ini, berangkat pada jam 08.00 WIB dari Kampus Esa Unggul dengan menggunakan fasilitas bus kampus, dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Setibanya di lokasi, dengan terlebih dahulu menyerahkan kartu identitas kami untuk di panggil satu persatu sesuai dengan prosedur yang ada dengan tujuan agar tertib dan tenang ketika memasuki lapas. Ketika memasuki Lapas, masih ada lagi prosedur yang harus diikuti yaitu dengan mengenakan tanda masuk pengunjung yang sudah disediakan oleh Pihak Lapas dan juga stempel yang dibubuhkan di lengan bawah yang dimaksudkan sebagai tanda.
Setelah semua prosedur telah dilakukan, semuanya langsung diarahkan ketempat Aula Lapas yang dimana merupakan tempat diselenggarakannya penyuluhan LKBH. Sesampainya di Aula, dari pihak Lapas menyuguhkan iringan musik band yang anggotanya terdiri atas narapidana dan juga yang terpenting adalah hadirnya sejumlah Pejabat Lapas Cipinang Kelas 1A beserta Para Narapidana yang siap untuk mendengarkan penyuluhan yang akan dibawakan oleh Tim Kami yang diharapkan agar mendapatkan pendidikan dan pengetahuan lebih lanjut mengenai seputar hak-hak narpidana dan juga pembebasan bersyarat.
Acara dimulai dengan kata sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum, Bapak Dr. Wasis Susetio, S.H., M.a., M.H. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sedikit kata sambutan dari Ketua Pelaksana, Sdr. Didi Saeful Bahri dan setelahnya dilanjutkan kata sambutan dari Kepala Bidang Pemberdayaan yang mewakili Kepala Lapas Cipinang 1A, yang mana pada hari ini tidak bisa hadir. Beliau menekankan bahwa setidaknya momen yg terdapat dalam acara ini diharapkan dapat digunakan sebagai nilai tambah oleh para napi dan juga oleh mahasiswa Esa Unggul sendiri. Beliau menambahkan bahwa tingkat intensitas keluar masuknya napi yang ada terbilang tinggi. Disamping itu, bisa di bilang Lapas ini sebagai Lapas yang baik dalam hal membina para napinya walaupun mempunyai image atau gambaran bahwa Lapas Cipinang Kelas 1A adalah Lapas yang menakutkan bagi para napi karena didalamnya terdapat Narapidana baik pengguna Narkoba maupun Kriminal.
Setelah usai memberikan sedikit Kata Sambutan tersebut, acara selanjutnya adalah penyerahan plakat dari Kampus Universitas Esa Unggul dan diselingi dengan foto bersama sesudah penyerahan plakat. Selanjutnya, acara inti pun dimulai dan acara sepenuhnya di pegang oleh Tim kami. Dibuka oleh Sdr. Dhio Saputra, sebagai moderator dengan Dosen Fakultas Hukum, Bapak Agus Pribadiono sebagai pembicara. Materi yang dibawakan oleh pembicara adalah mengenai seputar hukum administrasi yang dikaitkan dengan tema yang bersangkutan. Beliau menyampaikan saran kepada para napi untuk terus berlaku baik agar bisa mendapatkan pembebasan bersyarat tentunya dengan prosedur yang harus ditempuh oleh para napi serta beliau menganjurkan untuk tidak mengulangi kesalahan yangsama ketika mereka kelak sudah bebas agar mereka bisa menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan berharap agar jangan sampai mereka masuk kembali dalam lapas cipinang kelas 1A ini dengan status sebagai narapidana.
Dalam diskusi 2 arah ini, ternyata banyak di dapati keluhan dari para napi, diantaranya adalah mereka kesulitan dalam memperoleh JC atau Justice Colaborator oleh kepolisian setempat yang mereka anggap bahwa pihak kepolisian tidak mempunyai alasan yang jelas dan ada unsur kesengajaan dengan tidak mengeluarkan JC tersebut dan bahkan ada yang sampai lima kali ketika napi mengajukan JC, namun tetap saja ditolak dan tidak luput juga ada beberapa orang yang sudah mendapat JC namun lama sekali dalam mendapatkan PB atau Pembebasan Bersyarat. Beliau menerangkan agar napi harus lebih bersabar lagi dikarenakan semuanya membutuhkan proses dan langkah-langkah yang dirasa perlu pertimbangan yang matang untuk mengeluarkan baik JC maupun PB tersebut dan dihimbau agar napi terus mengikuti perkembangannya melalui dinding informasi yang tersedia di dalam Lapas. Kemudian, beliau menanyakan fasilitas kepada napi dan mereka menjawab fasilitas yang ada sudah lengkap baik sarana maupun pra sarananya.
Dikarenakan waktu yang ada sudah habis, maka sesi berikutnya yaitu Sesi Tanya Jawab yang di jatahkan dua pertanyaan, dibuka oleh moderator. “Bagaimana tanggapan bapak mengenai perbedaan dari PP 28 dan PP 99 terkait perolehan PB pak?” tanya Pak Iwan, salah satu napi yang ada dalam ruangan tersebut. Selanjutnya ada Pak Salim yang bertanya, “ Pertama, saya ingin menanyakan kepada bapak, hirarki dari perundangan-undangan dimana persoalan terdapat pada PP 28 dan PP 99, pada kenyataannya bertolak belakang dengan fungsi yang sebenarnya. Bagaimana pandangan bapak mengenai hal tersebut? ”. “Kedua, Untuk mengajukan remisi PB, seringkali kami di persulit oleh kepolisian dan jaksa gara-gara Justice Colaborator, dan ini menjadi masalah baru karena PB tersebut sendiri juga tidak bisa terbit apabila syarat JC belum terpenuhi dan kami terancam tidak bisa mendapat remisi, selain itu ada juga pemegang PB yang kesulitan dengan alasan masih dipending progressnya oleh pihak lapas”, sambung Pak Salim. Pembicara pun menjawab semua pertanyan tersebut dengan lugas dan tegas. Dan meskipun begitu, ada juga napi yang kurang puas dengan jawaban pembicara dan ada salah seorang dari mereka menambahkan jawaban lain yang menurutnya lebih tepat. “Saya hanya menambahkan sedikit pak, agar bapak dan ade-ade semua tau, saya pengen jelasin nih kalo PP 28 sebenernya bisa dapet PB dengan dijalaninya subsider dan ga perlu ngeluarin duit. Nah kalo PP 99 kebalikannya, bisa dapat PB, asal bayar uang subsider tersebut yang jumlahnya ga sedikit, bahkan bisa nyampe 1 miliar, atau bisa juga nih, kalo saya udah jalanin 2 per 3 masa tahanan, seharusnya udah bisa menerbitkan PB. Ya itu saja mungkin yang saya tambahkan, terima kasih”.
Setelah sesi tanya jawab usai, Acara Penyuluhan pun berakhir dan setelah itu Tim kami pun diajak untuk berkeliling melihat kegiatan kreatif dari para napi dalam menghasilkan kerajinan, karya, dan juga membuat makanan ringan seperti donat, risoles, dan lainnya yang semuanya dijual dengan harga yang sangat terjangkau. “Jadi selama menjalani masa tahanan disini, kami juga membantu memberikan pelatihan kepada mereka, para napi yang ada niat untuk berkreasi dalam membuat sesuatu yang positif baik bagi napi itu sendiri maupun untuk Lapastentunya” ujar salah seorang Pejabat Lapas yang mengarahkan kami selama berkeliling di ruangan khusus kegiatan kreatif para napi. Dan setelah usai, maka selesai juga kunjungan serta penyuluhan hukum LKBH kali ini. (Penulis : Revan Akbari Rala & Tasya Rizka)

Read More..

Jumat, 10 Juni 2016

Selamat dan Sukses Kepada Hedi Widianti Refo Nicky Putri Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Terpilih Menjadi Duta Mahasiswa Generasi Berencana




Duta Mahasiswa Genre 2016
Duta Mahasiswa Genre 2016

Selamat dan Sukses Kepada Hedi Widianti Refo Nicky Putri Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Terpilih Menjadi Duta Mahasiswa Generasi Berencana

Selamat dan Sukses kepada Hedi Widianti Refo Nicky Putri ( 2015-41-199 ) Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang terpilih menjadi Duta Mahasiswa Generasi Berencana ( GenRe ) Tingkat Kota Jakarta Barat Yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) pada tanggal 9 Juni 2016.
“Teruslah Berprestasi untuk harumkan almamater tercinta Universitas Esa Unggul Jakarta dan membanggakan Orang Tua…Amin Yra “
Duta Mahasiswa Genre Kategori Putri
Duta Mahasiswa Genre Kategori Putri
#esgul JUARA #

Read More..

Minggu, 27 Maret 2016

Pengumuman Sidang Magang Fakultas Hukum Semester Genap TA 2015/2016





Read More..

Minggu, 28 Februari 2016

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Mengikuti Delegasi Kompetensi Debat Hukum Nasional di Banjarmasin




Kompetensi Debat Hukum Nasional
Kompetensi Debat Hukum Nasional

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Mengikuti Delegasi Kompetensi Debat Hukum Nasional di Banjarmasin

Kompetisi Debat Hukum Nasional merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian acara Law Festival of Lambung Mangkurat V yang diselenggarakan oleh Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada hari Kamis s.d Minggu, tanggal 25 s.d 28 Februari 2016 bertemakan “Selaraskan Penegakan Hukum Lingkungan, demi Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat dan Sejahtera”.
Kompetisi ini diikuti oleh 14 (empat belas) tim dari Fakultas Hukum seluruh Indonesia yang terdiri dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (UII), Universitas Pancasila (UP), Universitas Esa Unggul (UEU), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Hasanudin (UNHAS), UIN Sumatera Utara (UINSU), Universitas Indonesia Timur (UIT), Universitas Sriwijaya (UNSRI), IAIN Antasari Banjarmasin, Universitas Palangkaraya, Universitas Mulawarman, Dan Universitas Widyagama Mahakam.
Rangkaian acara Law Festival dibuka oleh Seminar Nasional yang bertemakan “Lingkungan Terbaik untuk Indonesia” pada hari Kamis, 25 Februari 2016 di Aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat. Kemudian pada hari Jumat, 26 Februari dimulailah Babak Penyisihan Kompetisi Debat Hukum Nasional di Gedung Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Babak penyisihan menggunakan sistem Grup, terdapat 4 (empat) grup yang masing-masing terdiri dari 4 (empat) tim, delegasi tim dari Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang diwakili oleh Aden Sugiantoro (2012-41-206), Jeffrey (2012-41-107), dan Helena Primsa Ginting (2013-41-159) berada dalam Grup B tergabung bersama Universitas Hasanudin, IAIN Antasari Banjarmasin, dan Universitas Mulawarman.
Mahasiswa Universitas Esa Unggul
Mahasiswa Universitas Esa Unggul

Tim Esa Unggul berhasil sapu bersih dengan meraih 3 (tiga) kali kemenangan di babak penyisihan dan menempati posisi pertama dalam Grup sehingga berhak melaju ke babak semifinal. Pada babak semifinal, terdapat 4 (empat) tim yang merupakan juara pada masing-masing grup yaitu Universitas Islam Indonesia sebagai juara Grup A, Universitas Esa Unggul sebagai juara grup B, Universitas Indonesia sebagai juara grup C, dan Universitas Pancasila sebagai juara grup D. Pada semifinal pertama, Tim Esa Unggul menghadapi Universitas Islam Indonesia, mosi debat Pemukiman Penduduk di Bantaran Sungai dan mendapat posisi sebagai Tim Kontra. Namun, Tim Esa Unggul tidak berhasil melaju ke babak final karena kalah poin Pemenangan juri 4 (empat) berbanding 1 (satu). Pada hari Minggu, tanggal 28 Februari 2016 acara ditutup dengan kegiatan jalan-jalan mengelilingi kota Banjarmasin dan acara Gala Dinner sekaligus pengumuman hasil Kompetisi Debat Hukum Nasional.

Read More..

Rabu, 17 Februari 2016

SELAMAT Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Meraih Akreditasi A




Akreditasi Hukum Universitas Esa Unggul
Akreditasi Hukum Universitas Esa Unggul

SELAMAT Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Meraih Akreditasi A

SK No. 0084/SK/BAN-PT/Akred/S/II/2016
Berlaku 18 Februari 2016 s.d 18 Februari 2021

-- Download SELAMAT Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Meraih Akreditasi A as PDF
Read More..

Rabu, 27 Januari 2016

Diskusi Terbuka Tentang Mekanisme Sistem Pengawasan DPM di Universitas Esa Unggul




Acara Diskusi Mekanisme Sistem Pengawasan di Universitas Esa Unggul
Acara Diskusi Mekanisme Sistem Pengawasan di Universitas Esa Unggul

Diskusi Terbuka Tentang Mekanisme Sistem Pengawasan DPM di Universitas Esa Unggul

Dalam rangka mempererat hubungan berbagai tokoh-tokoh Dewan Perwakilan Mahasiswa dan pengurus lainnya berlangsung di Ballroom Kemala Universitas Esa Unggul, pekan lalu dan berbagai bentuk kreatifitas mahasiswa saat ini mulai memperlihatkan eksistensinya ditengah-tengah masyarakat dengan diselenggarakannya berbagai kegiata seperti Diskusi Mekanisme Sistem Pengawasan khususnya pengawasan keuangan mahasiswa di Kampus Esa Unggul.
Peserta di Acara Diskusi
Peserta di Acara Diskusi
Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai masalah tentang kehidupan kampus di era sekarang ini. Hal inilah yang banyak dibahas dalam pertemuan tersebut dan mendapat sambutan baik dari para dewan perwakilan mahasiswa dan anggotanya. Dalam diskusi tersebut dihadirkan pula pakar hukum tata negara yaitu Bapak Victor Santoso Tandiasa, SH, MH dan Dr. Fokky Fuad, SH, M.Hum dari Universitas Esa Unggul, yang membahas terutama mengenai pengawasan keuangan mahasiswa di kampus Esa Unggul. Menurut Fokky Fuad, SH, MH, pengawasan itu penting, perlu adanya transparasi dalam melaksanakan pola pemerintahan mahasiswa untuk membangun kepercayaan, karena membangun sebuah mahasiswa bisa juga ibarat membangun sebuah negara, ada yang menjalankan pemerintahan ada juga yang bertindak sebagai pengawasan. (Is.A/Est)
Kebersamaan di Acara Mekanisme Sistem Pengawasan
Kebersamaan di Acara Mekanisme Sistem Pengawasan


Read More..

Realted Posts