Senin, 19 Oktober 2015

Hukum - Sejarah Asuransi

Perlindungan Asuransi
Sejarah Asuransi
  • Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
  • Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
  • Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang. 
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
  1. Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
  2. Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.

Pengantar dan Sejarah Asuransi Di Indonesia
Manusia dalam perjalanan kehidupan sehari-hari selalu dihadapkan pada berbagai peristiwa-peristiwa yang dapat terjadi dan peristiwa-peristiwa tadi, jika benar-benar terjadi, akan dapat menimbulkan dua macam dampak yaitu:

  1. Peristiwa tersebut membawa dampak yang menguntungkan atau baik, atau
  2. Peristiwa tersebut membawa dampak yang merugikan atau buruk.
Peristiwa atau risiko yang menimbulkan dampak yang merugikan dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi, sehingga kerugian yang dialami atau diderita dapat diganti oleh perusahaan asuransi.

Asuransi yang pada mulanya sebagai suatu gagasan akan terpenuhinya kebutuhan proteksi, tumbuh dan berkembang terus sesuai dengan perkembangan kebutuhan manusia yang sejalan dengan tingkat perkembangan kebudayaan, sehingga sampai pada tingkat kemajuan ekonomi tertentu seperti sekarang ini dalam perkembangannya.

Asuransi bukan merupakan suatu pranata yang berdiri sendiri, akan tetapi merupakan bagian dari sejarah perdagangan dan pelayaran yang tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat bisnis dan non bisnis.

Embrio asuransi sudah ada pada zaman Babilonia di kawasan Laut tengah kira-kira 3000 tahun sebelum masehi dengan nama Bottomary.

Dalam Bottomary, seseorang meminjamkan sejumlah uang kepada pedagang (peminjam) yang mengangkut barang dengan kapal laut. Jika kapal tenggelam, maka peminjam akan memiliki uang pinjaman tadi dan tidak wajib untuk mengembalikan pinjamannya. Akan tetapi jika kapal dan barangnya selamat dan sampai di tempat tujuan, maka pemilik kapal / barang wajib mengembalikan uang pinjaman berikut bunga.

Kemudian konsep asuransi semakin berkembang hingga pada tahap perkembangan dalam bentuk pranata/lembaga keuangan modern.

Di Indonesia tidak ketahui secara pasti kapan penutupan asuransi dilakukan untuk pertama kalinya. Yang diketahui bahwa asuransi sudah dikenal pada masa penjajahan Belanda.

Secara formal masuknya asuransi di Indonesia adalah sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada tahun 1848, karena di dalam KUHD diatur mengenai perjanjian asuransi.

Di Indonesia, masyarakat menggunakan kata Asuransi atau pertanggungan sebagai terjemahan dari Insurance (bahasa Inggris) atau Verzekering (bahasa Belanda).

Penggunaan kedua kata atau istilah tadi mempunyai landasan yang kuat karena KUHD yang memuat hukum materil asuransi menggunakan istilah Pertanggungan, sedangkan Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian menggunakan istilah Asuransi.

Asuransi, sejak abad ke-20 mengalami perkembangan yang sangat pesat di belahan dunia ini khususnya pada masyarakat dan negara yang perekonomiannya sudah mencapai kemajuan yang tinggi (developed countries), sehingga asuransi menembus ke seluruh aspek aktivitas individu, korporasi dan negara.

Pengertian asuransi dapat kita tinjau dari aspek perjanjian perdata dan dari aspek ekonomi.

Dari aspek perjanjian, kita dapat memberi pengertian asuransi sebagai perjanjian antara dua pihak yaitu penanggung atau perusahaan asuransi dengan tertanggung atau orang yang diasuransikan atau yang mengasuransikan objek asuransi yang dapat berupa harta benda, jiwa manusia atau tanggung jawab hukum. Dalam perjanjian asuransi tersebut, tertanggung wajib membayar sejumlah premi dan perusahaan asuransi wajib untuk mengganti kerugian atau memberi santunan (benefits) kepada tertanggung jika terjadi suatu peristiwa yang tidak terduga yang telah disepakati dalam perjanjian asuransi atau lazim disebut polis.

Prof. Robert E. Keeton dan Alan I. Widiss memberikan definisi asuransi sebagai berikut:

“An insurance contract generally involves an aggreement by which one party (usually defined as insurer) is comitted to do something which is of value to another party (usually identified as an insured or beneficiary) upon the occurrence of some specified contigency.”
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, memberikan definisi asuransi:
“Pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu.”
Hingga saat ini dalam hukum nasional kita, definisi yang paling baru mengenai asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 dalam pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dari aspek ekonomi, asuransi diartikan sebagai pranata lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana dari masyarakat untuk pembangunan ekonomi nasional.

Asuransi juga dapat diartikan sebagai mekanisme pengalihan risiko (Risk Transfer Mechanism), artinya tertanggung mengalihkan risiko yang dihadapinya kepada perusahaan asuransi.

Risiko diartikan sebagai:

  1. Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak diharapkan terjadi, atau 
  2. Peristiwa atau keadaan yang diinginkan atau yang diharapkan tidak terjadi, keadaan itu lazim dikatakan sebagai kehilangan atau penurunan atau pemusnahan nilai ekonomi (dalam hal asuransi loss of profit atau kehilangan keuntungan).
Sumber Weblog Esa Unggul

1 komentar :

  1. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIA. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus

Realted Posts