Senin, 26 September 2016

PENYULUHAN HUKUM LKBH ESA UNGGUL “PEMBEBASAN NAPI BERSYARAT” DI LAPAS CIPINANG KELAS 1A, CIPINANG



Penyuluhan Hukum LKBH Esa Unggul “Pembebasan Napi Bersyarat” Di Lapas Cipinang Kelas 1a, Cipinang
Acara penyuluhan hukum LKBH pada hari Selasa (24/9), yang telah diagendakan sebelumnya, berlokasi di Lapas Cipinang Kelas 1A, Cipinang. Dengan Tim yang tergabung dari Pengurus LKBH, ditemani oleh sebagian mahasiswa angkatan 2015 yang baru saja bergabung, dosen dan tim dari Fakultas Hukum, serta Dekan Fakultas Hukum yang turut andil dalam mensukseskan acara ini, berangkat pada jam 08.00 WIB dari Kampus Esa Unggul dengan menggunakan fasilitas bus kampus, dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Setibanya di lokasi, dengan terlebih dahulu menyerahkan kartu identitas kami untuk di panggil satu persatu sesuai dengan prosedur yang ada dengan tujuan agar tertib dan tenang ketika memasuki lapas. Ketika memasuki Lapas, masih ada lagi prosedur yang harus diikuti yaitu dengan mengenakan tanda masuk pengunjung yang sudah disediakan oleh Pihak Lapas dan juga stempel yang dibubuhkan di lengan bawah yang dimaksudkan sebagai tanda.
Setelah semua prosedur telah dilakukan, semuanya langsung diarahkan ketempat Aula Lapas yang dimana merupakan tempat diselenggarakannya penyuluhan LKBH. Sesampainya di Aula, dari pihak Lapas menyuguhkan iringan musik band yang anggotanya terdiri atas narapidana dan juga yang terpenting adalah hadirnya sejumlah Pejabat Lapas Cipinang Kelas 1A beserta Para Narapidana yang siap untuk mendengarkan penyuluhan yang akan dibawakan oleh Tim Kami yang diharapkan agar mendapatkan pendidikan dan pengetahuan lebih lanjut mengenai seputar hak-hak narpidana dan juga pembebasan bersyarat.
Acara dimulai dengan kata sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum, Bapak Dr. Wasis Susetio, S.H., M.a., M.H. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sedikit kata sambutan dari Ketua Pelaksana, Sdr. Didi Saeful Bahri dan setelahnya dilanjutkan kata sambutan dari Kepala Bidang Pemberdayaan yang mewakili Kepala Lapas Cipinang 1A, yang mana pada hari ini tidak bisa hadir. Beliau menekankan bahwa setidaknya momen yg terdapat dalam acara ini diharapkan dapat digunakan sebagai nilai tambah oleh para napi dan juga oleh mahasiswa Esa Unggul sendiri. Beliau menambahkan bahwa tingkat intensitas keluar masuknya napi yang ada terbilang tinggi. Disamping itu, bisa di bilang Lapas ini sebagai Lapas yang baik dalam hal membina para napinya walaupun mempunyai image atau gambaran bahwa Lapas Cipinang Kelas 1A adalah Lapas yang menakutkan bagi para napi karena didalamnya terdapat Narapidana baik pengguna Narkoba maupun Kriminal.
Setelah usai memberikan sedikit Kata Sambutan tersebut, acara selanjutnya adalah penyerahan plakat dari Kampus Universitas Esa Unggul dan diselingi dengan foto bersama sesudah penyerahan plakat. Selanjutnya, acara inti pun dimulai dan acara sepenuhnya di pegang oleh Tim kami. Dibuka oleh Sdr. Dhio Saputra, sebagai moderator dengan Dosen Fakultas Hukum, Bapak Agus Pribadiono sebagai pembicara. Materi yang dibawakan oleh pembicara adalah mengenai seputar hukum administrasi yang dikaitkan dengan tema yang bersangkutan. Beliau menyampaikan saran kepada para napi untuk terus berlaku baik agar bisa mendapatkan pembebasan bersyarat tentunya dengan prosedur yang harus ditempuh oleh para napi serta beliau menganjurkan untuk tidak mengulangi kesalahan yangsama ketika mereka kelak sudah bebas agar mereka bisa menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan berharap agar jangan sampai mereka masuk kembali dalam lapas cipinang kelas 1A ini dengan status sebagai narapidana.
Dalam diskusi 2 arah ini, ternyata banyak di dapati keluhan dari para napi, diantaranya adalah mereka kesulitan dalam memperoleh JC atau Justice Colaborator oleh kepolisian setempat yang mereka anggap bahwa pihak kepolisian tidak mempunyai alasan yang jelas dan ada unsur kesengajaan dengan tidak mengeluarkan JC tersebut dan bahkan ada yang sampai lima kali ketika napi mengajukan JC, namun tetap saja ditolak dan tidak luput juga ada beberapa orang yang sudah mendapat JC namun lama sekali dalam mendapatkan PB atau Pembebasan Bersyarat. Beliau menerangkan agar napi harus lebih bersabar lagi dikarenakan semuanya membutuhkan proses dan langkah-langkah yang dirasa perlu pertimbangan yang matang untuk mengeluarkan baik JC maupun PB tersebut dan dihimbau agar napi terus mengikuti perkembangannya melalui dinding informasi yang tersedia di dalam Lapas. Kemudian, beliau menanyakan fasilitas kepada napi dan mereka menjawab fasilitas yang ada sudah lengkap baik sarana maupun pra sarananya.
Dikarenakan waktu yang ada sudah habis, maka sesi berikutnya yaitu Sesi Tanya Jawab yang di jatahkan dua pertanyaan, dibuka oleh moderator. “Bagaimana tanggapan bapak mengenai perbedaan dari PP 28 dan PP 99 terkait perolehan PB pak?” tanya Pak Iwan, salah satu napi yang ada dalam ruangan tersebut. Selanjutnya ada Pak Salim yang bertanya, “ Pertama, saya ingin menanyakan kepada bapak, hirarki dari perundangan-undangan dimana persoalan terdapat pada PP 28 dan PP 99, pada kenyataannya bertolak belakang dengan fungsi yang sebenarnya. Bagaimana pandangan bapak mengenai hal tersebut? ”. “Kedua, Untuk mengajukan remisi PB, seringkali kami di persulit oleh kepolisian dan jaksa gara-gara Justice Colaborator, dan ini menjadi masalah baru karena PB tersebut sendiri juga tidak bisa terbit apabila syarat JC belum terpenuhi dan kami terancam tidak bisa mendapat remisi, selain itu ada juga pemegang PB yang kesulitan dengan alasan masih dipending progressnya oleh pihak lapas”, sambung Pak Salim. Pembicara pun menjawab semua pertanyan tersebut dengan lugas dan tegas. Dan meskipun begitu, ada juga napi yang kurang puas dengan jawaban pembicara dan ada salah seorang dari mereka menambahkan jawaban lain yang menurutnya lebih tepat. “Saya hanya menambahkan sedikit pak, agar bapak dan ade-ade semua tau, saya pengen jelasin nih kalo PP 28 sebenernya bisa dapet PB dengan dijalaninya subsider dan ga perlu ngeluarin duit. Nah kalo PP 99 kebalikannya, bisa dapat PB, asal bayar uang subsider tersebut yang jumlahnya ga sedikit, bahkan bisa nyampe 1 miliar, atau bisa juga nih, kalo saya udah jalanin 2 per 3 masa tahanan, seharusnya udah bisa menerbitkan PB. Ya itu saja mungkin yang saya tambahkan, terima kasih”.
Setelah sesi tanya jawab usai, Acara Penyuluhan pun berakhir dan setelah itu Tim kami pun diajak untuk berkeliling melihat kegiatan kreatif dari para napi dalam menghasilkan kerajinan, karya, dan juga membuat makanan ringan seperti donat, risoles, dan lainnya yang semuanya dijual dengan harga yang sangat terjangkau. “Jadi selama menjalani masa tahanan disini, kami juga membantu memberikan pelatihan kepada mereka, para napi yang ada niat untuk berkreasi dalam membuat sesuatu yang positif baik bagi napi itu sendiri maupun untuk Lapastentunya” ujar salah seorang Pejabat Lapas yang mengarahkan kami selama berkeliling di ruangan khusus kegiatan kreatif para napi. Dan setelah usai, maka selesai juga kunjungan serta penyuluhan hukum LKBH kali ini. (Penulis : Revan Akbari Rala & Tasya Rizka)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Realted Posts