Penyuluhan Hukum LKBH Esa Unggul “Pembebasan Napi Bersyarat” Di Lapas Cipinang Kelas 1a, Cipinang
Acara penyuluhan hukum LKBH pada hari
Selasa (24/9), yang telah diagendakan sebelumnya, berlokasi di Lapas
Cipinang Kelas 1A, Cipinang. Dengan Tim yang tergabung dari Pengurus
LKBH, ditemani oleh sebagian mahasiswa angkatan 2015 yang baru saja
bergabung, dosen dan tim dari Fakultas Hukum, serta Dekan Fakultas Hukum yang turut andil dalam mensukseskan acara ini, berangkat pada jam 08.00 WIB dari Kampus Esa Unggul
dengan menggunakan fasilitas bus kampus, dan tiba di lokasi sekitar
pukul 10.30 WIB. Setibanya di lokasi, dengan terlebih dahulu menyerahkan
kartu identitas kami untuk di panggil satu persatu sesuai dengan
prosedur yang ada dengan tujuan agar tertib dan tenang ketika memasuki
lapas. Ketika memasuki Lapas, masih ada lagi prosedur yang harus diikuti
yaitu dengan mengenakan tanda masuk pengunjung yang sudah disediakan
oleh Pihak Lapas dan juga stempel yang dibubuhkan di lengan bawah yang
dimaksudkan sebagai tanda.
Setelah semua prosedur telah dilakukan,
semuanya langsung diarahkan ketempat Aula Lapas yang dimana merupakan
tempat diselenggarakannya penyuluhan LKBH. Sesampainya di Aula, dari
pihak Lapas menyuguhkan iringan musik band yang anggotanya terdiri atas
narapidana dan juga yang terpenting adalah hadirnya sejumlah Pejabat
Lapas Cipinang Kelas 1A beserta Para Narapidana yang siap untuk
mendengarkan penyuluhan yang akan dibawakan oleh Tim Kami yang
diharapkan agar mendapatkan pendidikan dan pengetahuan lebih lanjut
mengenai seputar hak-hak narpidana dan juga pembebasan bersyarat.
Acara dimulai dengan kata sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum,
Bapak Dr. Wasis Susetio, S.H., M.a., M.H. Selanjutnya, acara
dilanjutkan dengan sedikit kata sambutan dari Ketua Pelaksana, Sdr. Didi
Saeful Bahri dan setelahnya dilanjutkan kata sambutan dari Kepala
Bidang Pemberdayaan yang mewakili Kepala Lapas Cipinang 1A, yang mana
pada hari ini tidak bisa hadir. Beliau menekankan bahwa setidaknya momen
yg terdapat dalam acara ini diharapkan dapat digunakan sebagai nilai
tambah oleh para napi dan juga oleh mahasiswa Esa Unggul
sendiri. Beliau menambahkan bahwa tingkat intensitas keluar masuknya
napi yang ada terbilang tinggi. Disamping itu, bisa di bilang Lapas ini
sebagai Lapas yang baik dalam hal membina para napinya walaupun
mempunyai image atau gambaran bahwa Lapas Cipinang Kelas 1A adalah Lapas
yang menakutkan bagi para napi karena didalamnya terdapat Narapidana
baik pengguna Narkoba maupun Kriminal.
Setelah usai memberikan sedikit Kata Sambutan tersebut, acara selanjutnya adalah penyerahan plakat dari Kampus Universitas Esa Unggul
dan diselingi dengan foto bersama sesudah penyerahan plakat.
Selanjutnya, acara inti pun dimulai dan acara sepenuhnya di pegang oleh
Tim kami. Dibuka oleh Sdr. Dhio Saputra, sebagai moderator dengan Dosen Fakultas Hukum,
Bapak Agus Pribadiono sebagai pembicara. Materi yang dibawakan oleh
pembicara adalah mengenai seputar hukum administrasi yang dikaitkan
dengan tema yang bersangkutan. Beliau menyampaikan saran kepada para
napi untuk terus berlaku baik agar bisa mendapatkan pembebasan bersyarat
tentunya dengan prosedur yang harus ditempuh oleh para napi serta
beliau menganjurkan untuk tidak mengulangi kesalahan yangsama ketika
mereka kelak sudah bebas agar mereka bisa menjadi manusia yang berguna
dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan berharap agar jangan sampai
mereka masuk kembali dalam lapas cipinang kelas 1A ini dengan status
sebagai narapidana.
Dalam diskusi 2 arah ini, ternyata
banyak di dapati keluhan dari para napi, diantaranya adalah mereka
kesulitan dalam memperoleh JC atau Justice Colaborator oleh
kepolisian setempat yang mereka anggap bahwa pihak kepolisian tidak
mempunyai alasan yang jelas dan ada unsur kesengajaan dengan tidak
mengeluarkan JC tersebut dan bahkan ada yang sampai lima kali ketika
napi mengajukan JC, namun tetap saja ditolak dan tidak luput juga ada
beberapa orang yang sudah mendapat JC namun lama sekali dalam
mendapatkan PB atau Pembebasan Bersyarat. Beliau menerangkan agar napi
harus lebih bersabar lagi dikarenakan semuanya membutuhkan proses dan
langkah-langkah yang dirasa perlu pertimbangan yang matang untuk
mengeluarkan baik JC maupun PB tersebut dan dihimbau agar napi terus
mengikuti perkembangannya melalui dinding informasi yang tersedia di
dalam Lapas. Kemudian, beliau menanyakan fasilitas kepada napi dan
mereka menjawab fasilitas yang ada sudah lengkap baik sarana maupun pra
sarananya.
Dikarenakan waktu yang ada sudah habis,
maka sesi berikutnya yaitu Sesi Tanya Jawab yang di jatahkan dua
pertanyaan, dibuka oleh moderator. “Bagaimana tanggapan bapak mengenai
perbedaan dari PP 28 dan PP 99 terkait perolehan PB pak?” tanya Pak
Iwan, salah satu napi yang ada dalam ruangan tersebut. Selanjutnya ada
Pak Salim yang bertanya, “ Pertama, saya ingin menanyakan kepada bapak,
hirarki dari perundangan-undangan dimana persoalan terdapat pada PP 28
dan PP 99, pada kenyataannya bertolak belakang dengan fungsi yang
sebenarnya. Bagaimana pandangan bapak mengenai hal tersebut? ”. “Kedua,
Untuk mengajukan remisi PB, seringkali kami di persulit oleh kepolisian
dan jaksa gara-gara Justice Colaborator, dan ini menjadi
masalah baru karena PB tersebut sendiri juga tidak bisa terbit apabila
syarat JC belum terpenuhi dan kami terancam tidak bisa mendapat remisi,
selain itu ada juga pemegang PB yang kesulitan dengan alasan masih
dipending progressnya oleh pihak lapas”, sambung Pak Salim. Pembicara
pun menjawab semua pertanyan tersebut dengan lugas dan tegas. Dan
meskipun begitu, ada juga napi yang kurang puas dengan jawaban pembicara
dan ada salah seorang dari mereka menambahkan jawaban lain yang
menurutnya lebih tepat. “Saya hanya menambahkan sedikit pak, agar bapak
dan ade-ade semua tau, saya pengen jelasin nih kalo PP 28 sebenernya
bisa dapet PB dengan dijalaninya subsider dan ga perlu ngeluarin duit.
Nah kalo PP 99 kebalikannya, bisa dapat PB, asal bayar uang subsider
tersebut yang jumlahnya ga sedikit, bahkan bisa nyampe 1 miliar, atau
bisa juga nih, kalo saya udah jalanin 2 per 3 masa tahanan, seharusnya
udah bisa menerbitkan PB. Ya itu saja mungkin yang saya tambahkan,
terima kasih”.
Setelah sesi tanya jawab usai, Acara
Penyuluhan pun berakhir dan setelah itu Tim kami pun diajak untuk
berkeliling melihat kegiatan kreatif dari para napi dalam menghasilkan
kerajinan, karya, dan juga membuat makanan ringan seperti donat,
risoles, dan lainnya yang semuanya dijual dengan harga yang sangat
terjangkau. “Jadi selama menjalani masa tahanan disini, kami juga
membantu memberikan pelatihan kepada mereka, para napi yang ada niat
untuk berkreasi dalam membuat sesuatu yang positif baik bagi napi itu
sendiri maupun untuk Lapastentunya” ujar salah seorang Pejabat Lapas
yang mengarahkan kami selama berkeliling di ruangan khusus kegiatan
kreatif para napi. Dan setelah usai, maka selesai juga kunjungan serta
penyuluhan hukum LKBH kali ini. (Penulis : Revan Akbari Rala & Tasya
Rizka)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar