Alasan Pokok Konsumen Perlu Dilindungi
- Melindungi Konsumen = Melindungi seluruh Bangsa Sebagaimana diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut pembukaan UUD 1945.
- Melindungi konsumen perlu untuk menghindarkan konsumen dari dampak negatif penggunaan teknologi.
- Melindungi konsumen perlu untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan yang berarti juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
- Melindungi konsumen perlu untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen.
Sejarah legilasi undang-undang perlindungan konsumen (UUPK)
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821)
Tahap
pertama
- Era tahun 1980 – an ada dominan suara lembaga konsumen sebagai inisiator perlunya uupk.
- Instansi pemerintah belum peduli bahkan curiga dgn hadirnya uupk akan menghambat laju pertumbuhan pembangunan ekonomi.
- Era awal tahun 90-an pemerintah dalam hal ini departemen perdagangan sdh memoliki kesadaran tentang arti penting adanya uupk.
- Diwujudkan adanya 2 naskah ruu perlindungan konsumen, yaitu kerjasama dgn fh ugm dan lembaga penelitian ui (lemlit ui).
- Tidak dapat dibahas di dpr.
- Era akhir tahun 90-an tdk hanya diperjuangkan oleh lembaga konsumen dan departemen perdagangan tetapi juga adanya tekanan lembaga keuangan internasional (international monetary fund/imf).
UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Pasal 1 Angka 1
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”
Pasal 1 Angka 2
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan”.
“Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yg berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yg didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Pasal 1 Angka 4
“barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yg dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.”
Pasal 1 Angka 5
“jasa adalah setiap layanan yg berbentuk pekerjaan atau prestasi yg disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.”
Hornby: Pasal 1 Angka 2
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan”.
PenjelasanPasal 1 Angka 3
“Didalam kepustakaan ekonomi di kenal konsumen akhir dan konsumen antara. konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yg menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. pengertian konsumen dalam undang-undang ini adalah konsumen akhir.”
“Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yg berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yg didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Penjelasan
“pelaku usaha yg termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, bumn, koperasi, importir, pedagang, distribusi, dan lain-lain.”
Pasal 1 Angka 4
“barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yg dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.”
Pasal 1 Angka 5
“jasa adalah setiap layanan yg berbentuk pekerjaan atau prestasi yg disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.”
Pengertian Konsumen
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa”
“Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu”
“Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”
“Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”
Black’s Law Dictionary:
“One who consumers, individuals who purchase, use, maintain and dispose of product and services” artinya:
“seseorang yang mengkonsumsi, individu yang membeli, menggunakan, memelihara dan menggunakan/ menghabis dari produk dan jasa”
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Jenis Konsumen
- Konsumen yang menggunakan barang/jasa untuk keperluan komersial (intermediate consumer, intermediate buyer, derived buyer, consumer of industrial market).
- Konsumen yang menggunakan barang/jasa untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer, end user, final consumer, consumer of the consumer market).
Yang dimaksud Konsumen Akhir :
- Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :
- “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan”
- Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia):
- “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
- Menurut KUH Perdata Baru Belanda :
- “orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.
- BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjual belikan”.
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: “Pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”
- Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Setiap orang atau keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan”
Konsumen Akhir Menurut Perundangan-undangan
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen India:
“Konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati, menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-lain keperluan komersial” - Perundang-undangan Australia:
“setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga yang telah ditetapkan (setinggi-tingginya A $. 15,000, atau kalau harganya lebih , maka kegunaan barang tersebut umumnya untuk keperluan pribadi, domestik, atau rumah tangga (normally used for personal, family or household purposes) - Undang-Undang Jaminan Produk (Amerika Serikat):
“Setiap pembeli produk konsumen yang tidak untuk dijual kembali, dan pada umumnyadigunakan untuk keperluan pribadi, keluarga atau rumah tangga (personal, family or household) - BW Baru Belanda (NBW):
“ orang alamiah (yang dalam mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan” - Hukum Inggris:
“Setiap pembeli (private purchaser) yang pada saat membeli barang tertentu , tidak menjalankan bisnis dagang atau keuangan, baik sebagian maupun seutuhnya dari barang tertentu yang dibelinya itu”.
- Didalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara :
- # Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
- Konsumen adalah semua orang atau masy. Tmsk pelanggan.
- Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
- # Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
- Konsumen akhir adl. Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
- Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
- Misal:
- Membeli kain untuk langsung digunakan adalah konsumen akhir.
- Membeli kain untuk dibuat busana dan dijual kembali adalah konsumen antara.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar