Penggunaan Bahasa Asing Jadi Syarat Kelulusan Perguruan Tinggi Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar
sidang pendahulan terkait penggunaan bahasa asing dalam sistem
pendidikan nasional. Gugatan itu diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan
Konstitusi (FKHK) yang mewakili mahasiswa, guru dan dosen.
Perkara No. 98/PUU-XIV/2016, Uji UU Bahasa Indonesia di Mahkamah Konstitusi
Adapun yang tergabung dalam Koalisi Bumikan Bahasa Indonesia (KBBI) :
1. Vicktor Santoso Tandiasa S.H., M.H
2. Rasminto S.pd.,M.Pd
3. Dhisky, S.S., M.Pd
4. Arif Rachman
5. Ryan Muhammad, S.h., M.Si(Han)
6. Mochamad Roem Djibran, S.H., M.H
7. Sodikin S.H
8. Rifal Afriadi, S.S
9. Syurya Muhammad Nur, S.pd., M.si
10. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul (BEM UEU)
11. Badan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU)
12. Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)
Adapun yang tergabung dalam Koalisi Bumikan Bahasa Indonesia (KBBI) :
1. Vicktor Santoso Tandiasa S.H., M.H
2. Rasminto S.pd.,M.Pd
3. Dhisky, S.S., M.Pd
4. Arif Rachman
5. Ryan Muhammad, S.h., M.Si(Han)
6. Mochamad Roem Djibran, S.H., M.H
7. Sodikin S.H
8. Rifal Afriadi, S.S
9. Syurya Muhammad Nur, S.pd., M.si
10. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul (BEM UEU)
11. Badan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU)
12. Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)
Gugatan yang dimohon oleh Viktor Santoso
Tandiasa, Ryan Muhammad, Sodikin, dan Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, serta Gerakan Mahasiswa Hukum
Jakarta itu, ingin menguji pasal 37 ayat 3 UU No 12 Tahun 2012 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pasal 33 ayat 3 UU No 12 Tahun 2003 tentang
Bendera, Bahasa Asing dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, kemudian
pasal 29 ayat 2 UU No 24 tahun 2009 tentang Lagu Kebangsaan.
“Pasal tersebut hanya mengatur ketentuan
bahwa bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
pendidikan dimaknai bahasa asing sebagai bahasa semua peserta didik di
semua jenjang pendidikan di Indonesia,” ujar Kuasa pemohon Achmad
Saifudin Firdaus dalam keterangan tertulisnya usai persidangan di MK,
Achmad mengatakan, seharusnya bahasa
Indonesia dapat dijadikan instrumen penunjukan eksitensi dan identitas
nasional. Namun kondisi yang terjadi sistem pendidikan perguruan tinggi
menjadikan bahasa asing sebagai syarat wajib.
“Namun pasal itu dimaknai juga sebagai syarat hasil penelitian karya
civitas akademik yang diterbitkan dalam jurnal international sebagai
syarat wajib kelulusan publikasi jurnal bagi mahasiswa S1, S2 dan S3,”
imbuhnya.Dia menjelaskan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat dalam satu sistem. Sehingga tidak menjadi beban proses pendidikan peserta didik.
“Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan agar bahasa asing dapat menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan namun tidak dapat menghambat kelulusan bagi peserta didik di Indonesia,” pungkasnya.
Usai membacakan permohonan Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna menutup sidang Permohonan dengan Nomor resgiter 98/PUU-XIV/2016 untuk dimusyawarahkan dengan hakim anggota lainnya. Sidang pun kembali dilanjutkan Senin (21/11) dengan agenda perbaikan permohonan.
Sumber: detik, BEM UEU
Tidak ada komentar :
Posting Komentar